BAB I
PENDAHULUAN
Secara
bahasa kata khawarij berarti orang-orang
yang telah keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk
menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a.
karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim
(arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam
Perang Shiffin ( 37H / 657 ).
Syi’ah menurut bahasa adalah pendukung
atau pembela. Syi’ah Ali adalah pendukung atau pembela Ali. Syi’ah
Mu’awiyah adalah pendukung Mu’awiyah. Pada zaman Abu Bakar, Umar dan Utsman
kata Syi’ah dalam arti nama kelompok orang Islam belum dikenal. Kalau pada
waktu pemilihan kholifah ke-tiga ada yang mendukung Ali, tetapi setelah ummat
Islam memutuskan memilih Utsman bin Affan, maka orang-orang yang tadinya
mendukung Ali, akhirnya berbai’at kepada Utsman termasuk Ali. Jadi, belum
terbentuk secara faktual kelompok ummat Islam bernama Syi’ah.
Kalau kita mau merenungkan makna-makna
dalam kalimat as sunnah dan makna-makna dalam kalimat al jama’ah,
seperti yang disinggung dalam beberapa nash syari’at, dan seperti yang
diungkapkan serta dipahami oleh para salafus saleh, kita akan tahu dengan jelas
bahwa hal itu hanya cocok dan sesuai dengan golongan ahli sunnah wal jama’ah.
Siapa sebenarnya mereka? Apa
sifat-sifat mereka? Dan apa manhaj mereka? Berdasarkan hal itu kita bisa
mengidentifikasi siapa sejatinya ahli sunnah wal jama’ah dari beberapa segi
sekitar yang menyangkut sifat-sifat mereka, ciri-ciri mereka, manhaj mereka,
dan definisi mereka menurut kaca mata orang-orang salafus saleh bahwa yang
dimaksud ialah mereka. Sebab, pemilik rumah itu jelas yang paling tahu isi
rumahnya, dan walikota itu yang paling tahu rakyatnya. Dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang pengaruh golongan khawarij, syiah dan ahli sunnah
pada perkembangan tasyri’ agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KHAWARIJ
Kaum Khawarij menyebut diri mereka
Syurah, yang berasal dari kata Yasyriy yang artinya menjual atau mengorbankan
diri kepada Allah.
Khawarij awalnya adalah kelompok yang
loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka
kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali
dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan,
sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
Dalam pandangan kelompok ini, kedua kubu politik yang disebutkan diatas adalah
salah dan sesat. Khawarij juga melahirkan beberapa sekte, diantaranya
Muhakkimah, Azzariqoh, Najdah, dan Ajaridah. Adapun pemikiran fiqihnya antara
lain :
1. Khalifah tidak harus orang Quraisy,
tapi siapa saja yang mampu memimpin. Berbeda dengan Sunni yang mengharuskan
pemimpin dari suku Quraisy. Selain itu, orang yang melakukan dosa besar,
seperti halnya Utsman, Ali, Abu Musa, Muawiyah, dan Amru bin Ash tergolong
kafir. Mereka pun berpendapat bahwa wajib hhukumnya untuk menentang
pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah.
2. Amalan ibadah berupa shalat, puasa,
zakat, dan lain sebagainya termasuk dalam rukum iman, sehingga iman tidak cukup
dengan penetapan didalam hati dan ikrar dilisan saja.
3. Hukuman zinah cukkup dipukul 100
kali sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, sedang rajam adalah ajaran hadits sebgaia
tambahan dari Al-Qur’an.
4. Ayat “Banatukum” dalam ayat
larangan nikah, cukup diartikan anak perempuan, jadi cucu boleh dinikahi oleh
kakeknya.
5. Selain kelompok Khawarij adalah
kafir, dan kafir haram dinikahi.
6. Yang disebut Ghanimah adalah
senjata, kuda dan perlengkapan lainnya, yang selain itu bukanlah disebut
Ghanimah.
7. Ayat “Laa Washiyata Li warisin” tidak
berlaku. Sehingga ahli waris boleh mendapatkan warisan.
8. “Radho’ah” tidak menghalangi
perkawinan sehingga saudara satu susu boleh dinikahi.
9. Thaharah adalah suci lahir
dan bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat atau dalam
shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka shalat itu
batal.
Pemahaman Khawarij ini berimlpikasi
terhadap pemahaman fiqih. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan diantaranya
adalah masalah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna Al-Qatthan, kaum
Khawarij salah satu kelompok Islam yang paling ekstrim dalam melihat sesuatu,
baik itu dalam iman atau kekafiran.
Khawarij hanya mengakui Al-Qur’an
sebagai satu-satunya sumber Tasyri’ sehingga mereka tak mengakui adanya sunnah,
ijma’ atau yang lainnya. Akibatnya adalah mereka selalu menentang dan tidak
sependapat ketika salah satu paham berbeda dengan Al-Qur’an. Hal ini terlihat
ketika mereka menilai bagaimana para sahabat atau tabi’in menggunakan sunnah
dan ijma’.
B. SYI’AH
Syiah berasal dari bahasa Arab, artinya
pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah Syiya'un. Syiah adalah kelompok
muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga serta keturunannya. Mereka
berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali sebagai penerima wasiat
langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan kepemimpinan beliau.
Syi’ah adalah segolongan dari umat
Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara
berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku
jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang
diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Syi’ah ini dalam kaitannya dengan
masalah pewaris jabatan khalifah, terbagi-bagi dalam berbagai sekte, ada Syi’ah
Kaisaniyah, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah Ja’fariyah.
Masing-masnig sekte tersebut menjadikan hak jabatan khalifah pada bagian
tertentu dari keturunan Ali bin Abi Thalib.
Dalam refrensi lain bahwa Syi’ah dalam
perkembangannya mereka mengkultuskan Ali dan keluarganya, sehingga mereka pun
percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah maksum. Sementara aliran fiqih
dalam Syi’ah ada dua, yakni Ushuli dan Akhbari.
Seperti halnya dengan Khawarij, Syi’ah
tidak mengakui adanya ijma’ atau qiyas. Qiyas ditolak karena berdasarkan pada
akal, bukan nash. Syi’ah hanya mengakui Allah, Rasul-Nya dan Imam sebagai
sumber otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga pendapat kelompok ini banyak berbeda
dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul atau Furu’. Dalam Ushul misalnya,
mereka menolak adanya nasakh dan mansukh, sehingga mereka membolehkan adanya
nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak.
Diantara contoh pemikiran hukum
golongan Syi’ah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an mempunyai dua arti lahir
dan bathin, yang mengetahui keduanya hanyalah Allah, Rasul dan Imam. Imam
mengetahui makna bahtin Al-Qur’an, karena para Imam tersebut dianggap maksum
oleh mereka dan diberikan ilmu yang setaraf dengan kenabian, masyarakat umum
hanya mengetahui dzahirnya saja.
2. Membolehkan nikah mut’ah.
3. Orang syiah mengharamkan seorang
muslim menikahi wanita ahli kitab.
4. Hadits Nabi yang dianggap shahih
oleh kelompok ini hanyalah hadits-hadits yang diriwayatkan dengan jalur-jalur
para imam mereka. Hadits yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah, meskipun
derajat keshahihannya tinggi tidak akan diterima oleh mereka. Demikian pula
dalam masalah furu’ dan ushul mereka akan menerima jika disetujui oleh Imam
mereka.
5. Dalam kalimat azan “Hayya ‘Alal
Falah” dalam pandangan Syi’ah ditambah satu kalimat lagi yaitu “Hayya
‘Ala Khairil Amal”.
6. Masalah warisan bagi perempuan,
perempuan hanya mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh jenis harta.
7. Waktu shalat hanya tiga, dzuhur dan
ashar (Dhuluqi syamsi), Magrib dan Isya (Ghosyaqillaili) dan
subuh (Qur’anal Fajri).
8. Dalam sujud tidak menggunakan alas
tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka menggunakan tanah atau batu
dari karbala.
C. SUNNI (AHLUS- SUNNAH WAL JAMA’AH)
Golongan ini adalah orang-orang yang
bersikab abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan
politik. Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan
politiknya. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus
serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti
terhadap ajaran syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah yang suci
serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh
fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib.
Metode yang dipakai golongan ini pada
akhirnya melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari’at:
1. Kelompok yang berpegang pada
dzahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits.
2. Kelompok yang mencari ilat-ilat
hokum dan hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’a dan sunnah dan kelompok ini
dinamakan ahlul ra’yi.
Golongan ini disebut juga dengan
Ahlussunnah wal Jama’ah yang berarti penganut sunnah Nabi, sedangkan wal
Jama'ah ialah penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat Nabi. Jadi, kaum
Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad
yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah
wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan
Khawarij. Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan khalifah itu merupakan
wasiat yang diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka berpendapat bahwa jabatan
khalifah itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap kalau ada. Golongan ini tidak
mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain dari kalangan sahabat. Mereka
menta'wilkan persengketaan yang terjadi dikalangan sahabat dengan soal ijtihad
dalam politik pemerintahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah iman
dan kafir. Termasuk prinsip yang diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin
dan Iman merupakan ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta
perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah
karena taat dan berkurang karena maksiat.
Diantara pemikiran hukum Islam
Ahlussunnah wal jama'ah adalah :
1. Penolakan terhadap keabsahan nikah
mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan
2. Jumhur menggunakan konsep aul dalam
pembagian harta pusaka
3. Nabi Muhammad saw tidak dapat
mewariskan harta
4. Jumlah perempuan yang boleh
dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran terhadap surat An Nisa
ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
5. Persaudaraan iman masih tetap
berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat
6. Orang-orang fasik tidak berarti
kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal dalam neraka, dan
masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman tidak secara mutlak
7. Para sahabat itu dimaafkan Allah,
baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar maupun yang salah.
Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu ma'sum dari dosa-dosa
besar dan kecil.
BAB III
KESIMPULAN
Khawarij awalnya adalah kelompok yang
loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka
kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali
dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan,
sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
Syi’ah adalah segolongan dari umat
Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara
berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku
jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang
diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum
yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan
sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam
yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar